Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan 24 Pelaku Kriminal

Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar ungkap kasus Kejahatan Jalanan, Begal dan 3C (Curhat, Curas dan Curanmor) yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Sebanyak 46 tersangka berhasil digulung dan diamankan selama Januari hingga Februari.

Kejahatan jalanan menjadi salah satu permasalahan. Sebanyak 24 TKP begal dan 24 TKP pencurian dengan kekerasan bisa diungkap Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya mengakui masih ada beberapa kasus yang belum terungkap.

“Pengungkapan yang sudah dilakukan baik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran ini menjadi salah satu bukti polisi terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, kriminalitas yang dilakukan dijalanan baik begal secara berkelompok maupun aksi pencurian dengan melukai korban berhasil diungkap.

“Kami akan terus tingkatkan kinerja dan mengungkap kasus kriminal yang terjadi di Surabaya,” katanya.

Kapolres menghimbau, pihaknya meminta masyarakat ikut membantu kepolisian melaporkan apabila ada tindak kriminal di wilayahnya.

“Kami butuh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminal. Kami akan terus tingkatkan kinerja untuk Surabaya lebih aman,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan ini diketahui aksi kriminalitas sering terjadi pada pukul 03.00-06.00. Tidak hanya itu, tercatat kejahatan juga terjadi pada pukul 09.00-12.00. Ini merupakan jam-jam rawan pencurian di wilayah Surabaya. Sejumlah motor dan barang elektronik berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan juga menyerahkan barang bukti curanmor satu unit roda empat dan satu motor kepada pemiliknya.

“Silahkan apabila ada korban yang merasa memiliki motor di sini. Silahkan diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait