Detiknews.id Tuban – Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H memimpin ungkap kasus pelanggaran lalulintas kendaraan bermotor roda dua (R2). Didampingi Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S. IP, S.I.K., M.I.K, Kasat Lantas AKP Kadek Aditya Yasa Putra SIK. MH.Msi dan Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari.
Kapolres AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan, Satlantas Polres Tuban berhasil menindak pelanggaran lalulintas hanya dalam kurun 2 Minggu. Penindakan dilakukan saat patroli hunting system.
“Satlantas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap 118 Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4), baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya,” tuturnya saat ungkap kasus di Mapolres Tuban. Senin (16/06/2023)
Kapolres menyampaikan, kami mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas penindakan Tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain. Pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada.
“Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spesifikasi peruntukannya” ucapnya.
Lanjut Kapolres, untuk 118 kendaraan R2 diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban, Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya.
“Pengendara yang motornya disita, jika hendak mengambil kendaraanya maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya. Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya” ungkapnya.
Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan.
“Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat,” jelasnya.
Selain mengamankan kendaraan R2, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan R4 yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo.
“Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat,” terangnya.
Ditambahkan, penangkapan 2 kendaraan R4 yang terindikasi tanpa surat-surat.
“Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan” pungkasnya. (M9)
Komentar