Sabu di Lipatan Sarung, Satnarkoba Polres Gresik Tangkap Jaringan Antar Kota

Detiknews.id Gresik – Satnarkoba Polres Gresik berhasil menangkap Pengedar Sabu antar kota. Pasalnya, pelaku mengedarkan Sabu dengan modus menyimpan di lipatan sarung. Pelaku adalah seorang pria berinisial MES (21) asal Dander Bojonegoro yang tinggal di Desa Kebraon Rt.02 Rw.03, Karangpilang – Surabaya.

Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu ini ditangkap Buser Narkoba Gresik saat asyik ngopi disebuah Warkop depan Kantor PLN Desa Semambung, Driyorejo – Gresik. Pada hari Kamis lalu pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula dari informasi  masyarakat, terkait pengedar sabu di daerah tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

Tim Sat Narkoba Polres Gresik, segera bertindak cepat melakukan penyelidikan dan mematangkan target operasi (TO) dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Kemudian, Sat Narkoba Polres Gresik menangkap pelaku di warung kopi. MES tidak melawan, saat ditangkap petugas. Saat itu pelaku, memakai sarung warna abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru langsung digeledah petugas.

Faktanya, dilipatan sarung MES ditemukan satu plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan MES membenarkan barang haram itu miliknya.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut, iya memang benar Tim dari Sat Narkoba Polres Gresik telah melakukan penangkapan tersebut dan kini status MES telah menjadi tersangka.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersangka MES ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram berikut bungkusnya yang saat itu berada di dalam lipatan sarung tersangka,” kata Alumnus Akpol 2001 tersebut.

Lanjut Kapolres, tersangka mengaku dihadapan penyidik bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka hendak mengedarkannya di Gresik namun keburu ditangkap Polisi,” tambahnya.

“Kini Sat Narkoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku lainnya.” tandas mantan Kapolres Ponorogo, saat ditemui diruangannya. Kamis (28/01/2021)

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Handphone merk Asus Zenfone warna merah dan 1 unit motor Honda Supra Fit No.Pol L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait