Detiknews.id Pamekasan – Rokok dan Minuman Keras (Miras) Ilegal senila Rp. 33,3 Miliar berhasil dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur. Semua barang bukti yang dimusnahkan hasil kegiatan mulai Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim, menuturkan, barang tanpa cukai berupa rokok dan minuman beralkohol yang kami musnahkan ini merupakan hasil sitaan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
“Barang berupa rokok dan miras ilegal ini total Rp. 33,3 Miliar. Barang tanpa cukai yang dimusnahkan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp. 21,4 miliar lebih,” tuturnya.
Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madura itu merupakan tahap pertama dari dua tahap yang ditetapkan dalam ketentuan pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Bea Cukai Madura terhadap pencegahan peredaran lebih lanjut barang tanpa cukai.
“Tahap kedua nanti kami gelar pada 12 hingga 14 Desember 2023 oleh pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto,” kata Alim.
Ditambahkan oleh Alim, ini dibanding 2022, rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai dan berhasil disita petugas Bea Cukai Madura ini jumlahnya lebih banyak.
“Bea Cukai Madura mencatat data pada 2022, nilai total barang yang disita petugas sekitar Rp13,2 miliar dengan potensi kerugian negara lebih kurang Rp. 8,3 miliar,” terangnya melalui WhatsApp. Jum’at malam (09/12/2023)
“Kami akan lebih meningkatkan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak terkait pada empat daerah di Pulau Madura, yakni Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan,” tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa capaian Kantor Bea Cukai Madura dalam pelaksanaan penindakan barang ilegal tersebut berkat kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya. (M9)
Komentar