Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka disiplin vaksin untuk memutus mata rantai Covid-19. Kota Surabaya juga ikut penerapan protokol kesehatan. Kegiatan Operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan serentak digelar di wilayah Jawa Timur.
Operasi Yustisi dihadiri Forkopimda Jatim, bersama ormas dan elemen masyarakat. Hadir langsung Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si, didampingi pejabat Utama dan Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Mohammad Fadil Imran M.Si menuturkan, operasi ini dilakukan secara serentak di kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.
”Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan,” jelasnya. Rabu malam (16/09/2020)
Ditempat yang sama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.
”Kami mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, harapannya semua elemen masyarakat patuh akan protokol kesehatan. Semakin meningkat dengan disiplin mandiri.
”Selain itu, kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan physical distancing,” pungkasnya.
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan. Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp. 52 ribu, Rp. 50 ribu untuk denda pelanggaran, dan Rp. 2 ribu untuk biaya perkara. (M9)
Komentar