Detiknews.id Jakarta – Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Sanksi Pidana, harus dijalani mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM). Pasalnya telah menjual 5 Kilogram Sabu kepada seorang Bandar. Diduga melibatkan anggotanya dengan Jabatan PATI AKBP, Kompol dan Bripka. Beserta barang bukti 5 kilogram Sabu.
Penangkapan TM bersamaan dengan Rapat serentak yang dihadiri oleh Perwira Tinggi Polri Se- Indonesia, yang digelar oleh Presiden RI Jokowi. Hasil audit harta kekayaan TM senilai 29,97 Miliar.
Kronologi kejadian bermula dari ungkap kasus Narkoba yang digelar oleh Polda Sumatera Barat, di Aula Polres Bukittinggi. Sabtu (21/5/2022). Sabu dari Selat Malaka yang rencananya diedarkan di Sumatera oleh jaringan Internasional dari 8 tersangka.
Penangkapan TM bermula 41,4 Kilogram Sabu, senilai 62 Miliar. Yang di bongkar oleh Polres Bukittinggi, kemudian TM meminta 10 Kilogram barang bukti dari Kapolres. Selanjutnya, 5 kilogram dijual oleh TM ke seorang Bandar yang disebut Mami (Diana). Naasnya, Bandar ini tertangkap oleh Polda Metro Jaya dengan 3 tersangka. Kemudian terbongkarlah didalamnya ada peran TM beserta anggotanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, jangan bermain main dengan narkoba kami akan melakukan pemberantasan. Siapapun yang terlibat tidak peduli apapun pangkat dan jabatannya, pasti kami libas.
“Itu bagian dari komitmen kami bersuluh-bersih di institusi Polri. Kami perintahkan kepada Kadiv Propam Polri untuk melaksanakan sanksi kode etik. Sedangkan Polda Metro Jaya melaksanakan sanksi pidananya,” tuturnya.
Lanjut Kapolri, berawal dari informasi dari masyarakat. Beberapa hari lalu, Polda Metro melakukan pengungkapan peredaran jaringan narkoba. Dari hasil pengungkapan ada 3 tersangka warga sipil. Kemudian kami kembangkan, kami menemukan ada keterlibatan 4 anggota Polri.
“Anggota Polri tersebut antara lain, personil berpangkat AKBP yaitu mantan Kapolres Bukittinggi dan juga anggota Polri berpangkat Kompol menjabat Kapolsek dan anggota lain berpangkat Bripka. Kemudian kami kembangkan melibatkan Irjen TM.
Kapolri menambahkan, akibat perbuatannya maka kami akan memberikan sanksi PTDH dan sanksi pidana. Selanjutnya, Kapolda Metro saya minta melanjutkan sanksi pidananya. Proses etik dan proses pidana. Ini sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas terhadap narkoba.
“Kami membuka ruang terhadap masyarakat untuk melaporkan jika ada anggota yang melanggar. Kami akan menindak tegas, jika ditemukan ada pelanggaran,” pungkasnya. (M9)
Komentar