Prostitusi Michat Anak Dibawah Umur, Siber Polda Jatim Tangkap Mucikari

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim kembali ungkap kasus Prostitusi Online melalui media sosial, kali ini korbannya anak dibawah umur, usia 15 tahun 10 bulan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert, menggelar ungkap kasus di Balai Wartawan Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Berdasarkan LP-A/ 4/ V/ RES.2 5/ 2020/ SUS/SPKT Polda Jatim tanggal 21 Januari 2021, Pelapor Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K (Kanit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim), berhasil menangkap tersangka Agung Prayitno (22) warga di Tambakrejo RT 05 RW 08 Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.

Tersangka Mucikari dibawah umur / M9

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham didampingi Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, tersangka di tangkap dari laporan anggota melalui 3 aplikasi yang ada di media sosial.

“Aplikasi tersebut adalah, Michat dengan nama akun “Puput”. Kemudian Grup Whatsapp “Beragam Kreasi Jatim, dan
Grup Facebook ‘Cewek Include Surabaya Sidoarjo dengan akun Facebook Angga Gepeng,” jelasnya.

AKBP Wildan menambahkan, kronologi kejadian bermula saat ada patroli Siber di awal bulan Januari 2021. Kemudian anggota melakukan analisa dan penyelidikan, sehingga hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 Subdit V Siber Polda Jatim berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai mucikari.

“Sangat disayangkan korban adalah anak dibawah umur, disini korban bernama bunga yang masih berusia 15 tahun 10 bulan,” jelasnya. Selasa (2/01/2021)

Ini tindak pidana murni diperkuat dengan 3 (tiga) orang Ahli: Ahli Pidana (Sapta Aprilianto, S.H., M.H., LLM – (Unair Surabaya), Ahli ITE (Aulia Bahar Pemama, S.Kom., M.ISM – Diskominfo Provinsi Jatim), Ahli Agama (Drs. Saiful Jazil, S.Ag., M.Ag. – Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya)

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 KUHP.
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait