Detiknews.id Gresik – Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berhasil ditemukan 72 pengunjung Warkop pelanggar PPKM di wilayah Menganti. Selanjutnya para pelanggar di Rapid Tes di tempat. Kegiatan ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Kegiatan Ops Yustisi digelar oleh Polsek Menganti bersama Koramil Menganti dan Satpol PP serta Upt Puskesmas Menganti.
Dalam Ops Yustisi Disiplin Prokes tersebut petugas gabungan menyasar ke cafe/warkop yang ada di wilayah Kecamatan Menganti yang melanggar Prokes dan melanggar pemberlakuan jam malam operasional saat PPKM.
Dari hasil Ops Yustisi tersebut ada 72 pelanggar Prokes maupun pelanggar jam malam PPKM yang terjaring razia. Selanjutnya 72 pelanggar tersebut langsung dilakukan Rapid Tes di tempat. Dari hasil Rapid tes terhadap 72 pelanggar Non reaktif/negatif.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, SH menerangkan, dengan cara hunting kami melakukan patroli gabungan.
“Pemeriksaan pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat dan Rapid tes di tempat bagi pelanggar Prokes,” jelasnya. Sabtu malam (06/02/2021)
Lanjut Kapolsek, kami bersama Danramil Menganti Mayor H.Mawardi, SH dan Camat Menganti Sujiarto, SH. MSI yang langsung turun lapangan memimpin Ops Yustisi ini.
“Kami bekerjasama dengan Tim Medis dari Upt. Puskesmas Menganti untuk melakukan rapid test bagi pelanggar prokes ditempat itu juga. Ini dilakukan oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan,” tandas Kapolsek Menganti AKP Tatak Sutrisno, SH.
Ditempat yang sama, Forkopimcam Menganti berharap dengan peningkatan Ops Yustisi protokol kesehatan di masa PPKM ini, semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. (M9)
Komentar