Polri Bongkar Jaringan Internasional dan 2,5 Ton Sabu

Detiknews.id Jakarta – Sabu senilai 2,5 Ton berhasil di bongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri. Dalam Pemberantasan narkoba ini, Polri sudah menyelamatkan 10,1 jiwa. Sabu berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kegiatan berada di di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

“Pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram,” tutur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga
Jaga Keutuhan NKRI, Jangan Terintervensi Kelompok yang Memecah TNI Polri

Lanjut Kapolri, TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Menurut Kapolri, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, 7 orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI. Selqmjutnya, ada 8 orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Baca Juga
Pemilu 2024, Polri Dibenarkan Patroli Ciptakan Kondusifitas Politik Damai

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika Internasional,” ungkap Kapolri. Rabu (28/04/2021),

Masih d Ngan Kapolri, Sabu 2,5 ton tersebut hasilnya mencapai Rp. 1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tutur Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (M9)

Baca Juga
Operasi Lilin Semeru 2021 Jelang Nataru, Kapolda Jatim : Tingkatkan Sinergitas Polri dengan Instansi

Komentar

Berita Terkait