Polres Madiun Kota Tangkap 3 Spesialis Curanmor di 11 TKP

Detiknews.id Madiun – Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono memimpin ungkap kasus kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiga tersangka berhasil ditangkap unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun Kota. Pasalnya salah satu tersangka dibawah umur. Kegiatan berada di halaman Mapolresta Madiun.

Ketiga tersangka antara lain, AMP (24) karyawan swasta dan WFR (17) berstatus pelajar, keduanya warga Desa Sidorejo Wungu. Sedangkan satu tersangka lainnya ialah FWH (20) karyawan swasta, warga Kelurahan Madiun Lor, Kota Madiun. Barang bukti diamankan petugas kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ungkap kasus Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menuturkan, tiga tersangka itu melakukan tindak pidana curanmor sejak 24 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

“Ini berdasarkan hasil penyelidikan, mereka melakukan pencurian di 11 TKP dengan barang bukti 14 kendaraan bermotor. Rinciannya 6 TKP di wilayah hukum Polres Madiun Kota dan 5 TKP di wilayah hukum Polres Madiun,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, dari belasan kendaraan itu sebagian di antaranya telah dijual. Penjualan dilakukan secara online dan COD. Motor itu pun dijual bervariasi mulai Rp 3,5 juta.

“Pencurian yang dilakukan masih manual. Modusnya sama yaitu ketika ada kendaraan yang menjadi sasarannya itu didorong menggunakan kendaraannya yang masih hidup. Jadi tidak menggunakan kunci T maupun kunci palsu. Hasilnya dibagi rata bertiga oleh pelaku,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil pencurian itu oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahkan ada juga yang digunakan sebagai modal usaha dibelikan gerobak untuk membuka angkringan.

“Ya rencananya gerobak ini untuk jualan,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 363 (1) ke 4e KUHP Jo 65 (1) KUHP. Dengan ancaman 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait