Detiknews.id Sidoarjo – Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor PRIN-04/ H/ H.V.2/ 01/2023 tanggal 16 Januari 2023. Penasihat Hukum Arief Budiman S.H dan tim mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba meminta haknya kembali berupa 3 bendel sertifikat Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, dalam pemeriksaan internal kejaksaan RI, atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor atas nama Lesya Agastya Nitatama S.H. (Kasubsi Pra Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo) selaku Jaksa Penuntut Umum yang tidak mau melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi Nomor 32K/Pid/2022 tanggai 19 Januari 2022 atas nama terdakwa Agung Wibowo (41) warga Siwalankerto, Wonocolo Surabaya. Dalam hal ini, sudah dinyatakan Inkrah, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penasihat Hukum Arief Budiman S.H menuturkan, saya datang kesini karena ada pemberitahuan yang sangat mendadak bahwa jam 10 pagi diundang untuk dimintai keterangan karena ada tim dari kejaksaan agung khususnya dari Jamwas untuk minta keterangan terkait laporan Dumas kita ke Kejaksaan Agung.
“Bahwasanya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak melaksanakan putusan pidana yang sudah inkrah yaitu terkait eksekusi barang bukti 3 buah sertifikat kepada klien kami,” tuturnya.
Menurut Arief, putusan itu putusan pidana terhadap Agung Wibowo. Dia dipidana 3 tahun dan sertifikat barang bukti itu dikembalikan kepada pemilik yang sah yang berhak Miftahul Royan dan Elok Wahibah. Sudah kurang lebih 1 tahun sampai sekarang pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tidak melaksanakan putusan tersebut.

Komentar