Polda Jatim Hentikan Laporan Pencemaran Nama Baik Wabup Bojonegoro

Detiknews.id Surabaya – Polda Jatim menghentikan penyelidikan laporan pencemaran nama baik yang dibuat Wabup Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert dan tim.

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyatakan bahwa penghentian itu didasari beberapa pertimbangan. Faktor salah satunya adalah hasil pemeriksaan saksi. “Total saksi yang diperiksa 8-9 orang. Ditambah 3 ahli,” ungkapnya

Dari pemeriksaan itu, penyidik berkesimpulan unsur pidana dari kasus yang dilaporkan tidak terpenuhi. Dasarnya,? Grup Whatsapp yang menjadi media munculnya konflik pelapor dengan terlapor adalah grup tertutup. Bukan untuk masyarakat luas.

Jadi, kata Zulham, unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan tidak ada. Sebab, pesan di grup itu sejatinya hanya diperuntukkan bagi internal. “Jadi, kami putuskan kasus ditutup,” ujarnya.

Zulham membantah kalau salah satu pertimbangan penghentian adalah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Budi disebut belum pernah mencabut laporan. “Murni dari hasil pendalaman penyidik saja. Karena bukan pidana jadinya penyelidikan dihentikan,” katanya. (M9)

Komentar

Berita Terkait