Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 5 Tahun Penjara. (M9)
Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Sita Ribuan Narkoba Malaysia

Komentar