“Untuk pengembangan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti dibawa dari Jakarta ke Polda Jatim,” jelasnya. Senin (27/09/2021)
Kasubdit Narkoba, Kompol James F Sampouw menambahkan, petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat. Tidak berselang lama tersangka RA mengirim sebuah SMS dengan kalimat “Hello mas ini saya Cyntia yang punya paket maaf saya lagi kerja HP saya lagi di carg tadi. Tolong saya mau ambil paket, Apartemen City Parkir Cengkareng” (tirunya petugas).
“Saat petugas ekspedisi bertemu dengan tersangka RA dan ICK, untuk penyerahan paket. Seketika itu pula, Kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan Controlled Delivery untuk penangkapan terhadap tersangka RA dan ICK. Petugas selanjutnya, menyuruh mereka membuka isi paket yang berisi Narkoba dan diakui oleh kedua tersangka bahwa itu adalah miliknya,” ungkap Kompol James F Sampouw.
Dari keterangan kedua tersangka ICK, mendapatkan narkotika Sabu, dari seseorang yang bernama Kevin (DPO) di Malaysia menggunakan cara ekspedisi laut.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 8 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Sabu berat kotor total 3.984 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 500 gram (2 bungkus), 499 gram (4 bungkus), 498 gram, dan 490 gram.
Selain itu, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai warna) dengan jumlah total 996 butir berat kotor total 475,5 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 309 butir warna biru, 423 butir warna merah muda, dan 264 butir warna ungu.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis Extacy (berbagai warna yaitu biru, merah muda, hijau dan varian) dengan jumlah total 784 butir berat kotor total 333 gram beserta bungkusnya, terdiri dari 42 butir warna biru, 318 butir warna merah muda, dan 424 butir warna hijau.
Komentar