PN Bangil Vonis 3 Tahun 6 Bulan Terdakwa Penambat Rel Besi KA

KAI Daop 8 Surabaya

Detiknews.id Pasuruan – Pengadilan Negeri (PN) Bangil memvonis 3 tahun 6 bulan, M. Faisal (24) terdakwa pencuri rel besi Kereta Api (KA). Barang bukti berupa 46 rel besi tipe DE clip, akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan,” terangnya.

Menurutnya, pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan terhadap perjalanan KA yang berakibat fatal. Mengetahui hal ini, petugas langsung menghubungi pihak Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan diproses sesuai hukum.

“KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” ucapnya.

Luqman Arif menambahkan, bahwa pihaknya akan membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI baik itu jalur aktif maupun non-aktif, untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.

“Masyarakat bisa menghubungi petugas KAI yang ada di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, serta menghubungi petugas kepolisian terdekat,” pungkas Luqman Arif.

Sebagai informasi, Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya saat melakukan patroli rutin mendapati orang yang mencurigakan dan ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil. (M9)

Komentar

Berita Terkait