Pangkalpinang,Detiknews.id — Tersangka dugaan korupsi proyek Pembangunan Penerangan Jalan (PJU) tahun anggaran 2018 senilai 2,9 milyar hari ini resmi di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel),Senin (12/08/2019)
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Babel, Himawan atas izin Aspidsus Kejati Babel,Edi Ermawan dalam konfrensi Pers yang digelar di gedung Pidsus Kejati Babel.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik)Kejati Babel Himawan mengatakan,”Hari ini Penyidik Pidsus Kejati Babel resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) TA 2018 senilai 2,9 milyar,”Ungkapnya.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni SW mantan Kadis ESDM Provinsi Babel selaku PPK proyek PJU, Hidayat selaku Direktur PT Niko dan Candra sebagai pelaksana kegiatan.
“Penetapan ke tiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah No. Print – 534/L, 9/08/2019 tertanggal 12 Agustus 2019,”Tandas Himawan.
Sebelumnya pada Kamis (01/08/2019) lalu Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dipimpin Aspidsus Kejati Babel, Edi Ermawan mengeledah enam ruangan kerja di kantor Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pengeledahan itu, tim berhasil mengamankan sebanyak 26 item dokumen penting berkaitan dengan proyek PJU di Kabupaten Belitung.
Lebih lanjut Himawan menerangkan,”Dalam perkembangan proses penyidikan nantinya,Tidak menunutup kemungkin akan ada penembahan tersangka,” Ujar Himawan.(Rey)
Komentar