Pengusaha Penggilingan Plastik Mojokerto, Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojokerto

Detiknews.id Mojokerto – Pengusaha penggilingan plastik PVC di Mojokerto. Tepatnya, di Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Diduga menjadi korban intimidasi dan tindakan premanisme. Dilakukan oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini disampaikan oleh Krisna Sutopo (39), warga Surabaya yang merupakan pemilik usaha tersebut.

Pengusaha penggilingan plastik PVC di Mojokerto, Krisna menjelaskan, persoalan bermula ketika beberapa orang tak dikenal berulang kali membuang limbah sampah di sepanjang Sungai Deket, tepat di dekat lokasi usaha penggilingan plastik miliknya. Aksi tersebut sempat ditegur oleh seorang kepala dusun setempat.

Namun, hanya dalam beberapa hari, pada 16 November 2025, keluar surat keputusan musyawarah desa (Musdes) yang menyatakan bahwa usaha penggilingan plastik tersebut tidak diizinkan lagi beroperasi. Keputusan ini dibuat tanpa adanya undangan atau pemberitahuan kepada Krisna sebagai pemilik usaha.

Kekecewaan Krisna bertambah ketika ia justru didatangi dua orang yang disebutnya sebagai preman dan menerima ancaman dari salah satu oknum BPD berinisial JH.

“Saya tidak pernah menerima undangan Musdes. Tiba-tiba keluar surat penutupan usaha. Bahkan saya diancam oleh oknum BPD (JH) dengan kalimat, ‘Saya tahu rumah kamu di Surabaya, hati-hati’,” ungkap Krisna saat ditemui awak media.

Ia juga mengaku kembali dipanggil oleh pihak desa pada 20 November 2025. Namun dalam pertemuan tersebut ia merasa mendapatkan tekanan secara berulang terkait usahanya, tanpa diberi kesempatan memberikan penjelasan.

Krisna menegaskan bahwa usaha penggilingan plastik yang ia bangun memiliki tujuan sosial dan lingkungan, antara lain membuka lapangan kerja bagi warga sekitar dan membantu pengolahan limbah plastik PVC agar tidak mencemari lingkungan.

Secara umum, daur ulang PVC memiliki sejumlah manfaat seperti mengurangi sampah di TPA, menghemat energi dan sumber daya alam, menurunkan emisi karbon, serta mendukung ekonomi sirkular dengan menghasilkan produk baru yang bermanfaat.

Krisna menyampaikan tiga permintaan kepada pemerintah desa untuk penyelesaian persoalan ini:

  • Dilaksanakan Musdes ulang untuk membersihkan nama baiknya di masyarakat.
  • Penerbitan izin operasional usaha oleh Pemerintah Desa.
  • Ketegasan sanksi dari BPD terhadap oknum yang diduga melakukan ancaman dan tindakan premanisme.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kupang, Andridi S.H., belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi untuk membuat janji bertemu bersama oknum BPD terkait juga belum mendapatkan respons.

Potensi Sanksi untuk Oknum BPD

Oknum anggota BPD yang terbukti melakukan intimidasi atau ancaman dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, antara lain:

  • Pasal 335 KUHP: Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang.

Selain pidana, oknum anggota BPD juga dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan. (M9)

ads

Komentar