Pajak Tanggap Covid-19, Ini Fasilitas Masyarakat di Tahun 2021

Detiknews.id Jakarta – Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK- 143/ PMK.03/ 2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Selain itu, Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).

Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh Seperti yang di Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Selain itu Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak.

“Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama. Sabtu (16/01/2021)

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/ PMK.03/ 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.

Komentar

Berita Terkait