Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Tuban Ungkap 9 Kasus 3C Amankan Puluhan Tersangka 

Detiknews.id Tuban – Dalam rangka menciptakan kondusifitas Kamtibmas menjelang Pemilu 2024. Polres Tuban menggelar Operasi Sikat Semeru 2023, mengungkap kasus penanggulangan kejahatan street crime Curas, Curat dan Curanmor (3C). Selama 12 hari, Polres Tuban berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 14 tersangka.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono didampingi Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana dan Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari.

Kapolres Tuban AKBP Suryono menuturkan, Satreskrim Polres Tuban menggelar Operasi Sikat Semeru 2023. Selama 12 hari terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023. Polres Tuban berhasil mengungkap 9 kasus dan mengamankan 14 tersangka.

“Kasus 3C, antara lain penyalahgunaan sajam/ senpi serta penyelundupan/ pencurian di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat. Selain itu, untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jawa Timur menjelang rangkaian tahapan Pemilu 2024,” tuturnya.

Lanjutnya, kami berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 9 kasus dari target yang dibebankan sebanyak 7 kasus, yang terbagi menjadi 7 kasus TO dan 2 kasus NON TO.

“Untuk rincian kasus yaitu, Curat 4 kasus. Curanmor 3 kasus, Sajam 2 kasus,” jelasnya. Selasa (30/05/2023)

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, agar waspada dan berhati-hati terhadap kejahatan jalanan yang mengintai sewaktu waktu. Masyarakat bersinergi dan hendaknya memberikan informasi kepada kepolisian apabila ada kegiatan yang mencurigakan,” tegasnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 3 unit motor antara lain merk Suzuki Nex, honda scoopy dan HONDA type NF100, 6 buah sajam, 2 buah Handphone antara lain merk VIVO V2110 dan OPPO F9.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Selain itu, dijerat pasal 363 KUHP pidana 7 tahun penjara. Juga dijerat Pasal 338 jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pidana 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait