Detiknews.id Gresik – Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memimpin gelar hasil ungkap kasus Operasi Pekat Semeru 2023. Selama 12 hari Polres Gresik berhasil ungkap 3C yakni Curanmor, Curas serta Curat. Sebanyak 21 tersangka pelaku kejahatan diamankan, dengan total 46 Kasus.
“Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 46 kasus dengan rincian 18 kasus curat, 18 kasus curanmor, dan 8 kasus penyalahgunaan sajam, dengan total tersangka sebanyak 21 orang,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Untuk kasus Curanmor modus operandinya melakukan pencurian dengan merusak kunci dengan menggunakan Kunci “T”. Dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat, yang memiliki kendaraan bermotor, untuk selalu mengunakan kunci ganda, setiap kali memarkir kendaraannya.
Salah satu pelaku curanmor, MA (23) salah satu pelaku yang ditembak kakinya menunjukan cara mencuri motor dengan kunci T tidak butuh satu menit untuk membongkar kunci.
‘Yang sulit dicuri kalau motor menggunakan kunci ganda,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan 11 unit sepeda motor berbagai merk, tiga buah HP berbagai merk, empat buah kunci T, tiga lembar STNK dan 1 buah BPKB, tiga buah helm, tiga buah flasdisk, dua buah topi, dua buah jam tangan, dua pasang sandal, uang tunai Rp. 120.000,-, satu buah plat nomor kendaraan, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu lonjor tembaga panjang + 4 Meter, satu buah gerinda, satu buah pakaian dan 1 buah rompi kerja. (M9)
Komentar