Detiknews.id Sidoarjo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya menggelar Operasi JAGRATARA. Ini dalam rangka pengamanan keimigrasian jelang malam pergantian tahun. Kegiatan digelar Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim. Kegiatan berlangsung selama dua hari, tim gabungan berhasil menindak satu orang asing diduga pelanggar izin tinggal berinisial AA.
Imigrasi Surabaya berhasil mengamankan AA warga negara Sudan. Diduga AA itu datang dan menetap di Indonesia sejak November lalu. Bersama istri dan empat orang anaknya, AA menempati sebuah unit apartemen di Kota Surabaya.
Menurut keterangan AA, dirinya mengaku datang ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki pabrik pengolahan di Kota Jombang, Jawa Timur,” ungkapnya.
Setelah melakukan pendalaman dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Alhasil petugas melakukan penindakan berupa penarikan paspor untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
“Operasi JAGRATARA, kita laksanakan dalam 2 hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. Untuk 5 tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami.” ujar Muhammad Novrian Jaya selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya.
Sebelumnya, tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut. Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing. (M9)
Komentar