Detiknews.id Surabaya – Rohmad Tri Hartanto alias Anto (35), warga RT 04/RW 01, Dusun Banaran, Desa Gumbang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Diamankan Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, bersama tiga Polres jajaran. Pasalnya, telah melakukan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (UK), mayat dalam koper di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi.
Mutilasi Ngawi dalam koper, terjadi di dalam kamar Hotel Adisuryo, Kota Kediri, pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 22.00 wib. Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Hasil ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dan Polres Jajaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan duka mendalam kepada korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
“Diketahui bahwa korban ini adalah seorang single parent sosok ibu yang sedang merawat dua anaknya yang masih kecil, ini menjadi keprihatinan kami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (27/01/2025).
Lanjutnya, pengungkapan ini dilakukan sangat cepat (3 hari) dari awal penemuan mayat dalam koper. Pengungkapan yang cepat ini juga arahan dari Kapolda Jatim Bapak Irjen Pol Imam Sugianto.
“Sesuai arahan Kapolda Jatim Bapak Irjen Pol Imam Sugianto, untuk memerintahkan Dir Krimum, Kabid Dokkes dan Kabid Labfor. Untuk membantu memback up bahkan ambil alih penanganan kasus ini dan dibantu beberapa polres jajaran,” terangnya.
Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, atas perintah Bapak Kapolda Jatim, untuk menindaklanjuti bersama jajaran serta Kasubdit Jatanras sebagai leading sektor.
“Kami berhasil mengungkap adanya temuan koper warna merah, yang berisi mayat tanpa identitas dengan kepala tidak ada. Kakinya sampai batas pangkal paha sebelah kiri tidak ada dan betis sebelah lutut sebelah kanan tidak ada,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan kemarin pada tanggal 26 Januari 2025 pukul 24.00 wib, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap korban UH.
“Pelaku pembunuhan ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka, bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka jauh hari. Tersangka ini mengajak ketemu korban disalah satu hotel di wilayah Kediri, kemudian tanggal 19 Januari 2025, check in. Kemudian ada cekcok, sehingga korban dicekik oleh tersangka hingga meninggal dunia,” jelas Kombes Farman.
Mutilasi dilakukan tersangka, bermula :
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sudah menyiapkan koper dan barang lainnya, berupa, plastik, lakban dan pisau yang dibeli disalah satu swalayan.
Usai korban di bunuh, tersangka bingung dan berfikir membuang mayat yang sudah dibunuh. Pada tanggal 20 dini hari, tersangka melakukan aksinya untuk memutilasi korban. Karena tidak cukup saat dimasukkan ke dalam koper.
Mutilasi diawali dari kepala korban, kemudian akan dimasukkan koper namun tidak cukup. Kemudian tersangka memutilasi kaki kiri korban sampai batas paha. Saat kembali akan dimasukkan kembali tidak cukup sehingga kembali dimutilasi betis kaki kanan.
Tersangka berencana, membuang bagian kaki di Ponorogo, kemudian membuang kepala. Saat itu, terbentur jendela mobil, sehingga mengurungkan niatnya membuang kepala korban. Karena dibelakang mobil tersangka, terdapat satu sepeda motor.
Akhirnya, pagi harinya potongan tubuh korban bagian kepala dibuang di Trenggalek. Sedangkan bagian tubuh korban yang ada didalam koper, dibuang di Ngawi.
Ditambahkan oleh Kombes Farman, motif tersangka tega membunuh disertai mutilasi. Motifnya, sakit hati dan cemburu, karena korban diketahui memasukkan laki laki lain kedalam kost.
“Tersangka ini mengaku sebagai suami sirih korban, dan korban ini sering meminta uang kepada pelaku. Sehingga saat tanggal 19 Januari 2025, ketemuan di hotel tersangka menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban,” terangnya.
“Kemudian tersangka juga sakit hati kepada korban, diketahui pelaku ini mempunyai anak perempuan. Dimana korban pernah berucap kepada tersangka, bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya ini, mohon maaf ya menjadi PSK yang membuat tersangka sakit hati,” tandas dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban tidak terima karena pelaku memiliki anak yang kedua. Sehingga korban melontarkan kepada pelaku menghilangkan anak keduanya.
“Sedangkan didalam rekaman CCTV milik hotel, diketahui ada dua pria. Satu adalah tersangka, satu lagi sudah diamankan dan diperiksa. Hasil sementara adalah masih kerabat dari tersangka, yang dimintai tolong untuk ngedrop ke rumah nenek tersangka, di daerah Tulungagung,” terangnya.
Untuk diketahui, tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Anto. Selain menjalin hubungan gelap dengan korban, Anto ternyata sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Ia juga Ketua Ranting salah satu perguruan silat di tempat tinggalnya. (M9)
Komentar