Modus Arisan, Wanita Tipu Miliaran Rupiah Ditangkap Polres Mojokerto

Detiknews.id Mojokerto – Polres Mojokerto Kabupaten berhasil membongkar penipuan Arisan Lebaran Senilai Rp 1 Miliar. Terkait ini Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menggelar ungkap kasus dengan menangkap Perempuan bernama Tarmiati alias Mia (42) yang telah menipu ratusan emak-emak.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, S.I.K., M.H. menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran. Para korban diming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan.

“Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan oleh Tersangka,” jelasnya.

Baca Juga
Irjen Pol DR Nico Afinta : Polri Harus Netral di Pilkada
Tersangka / M9

Lanjut Kapolres, ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi Tersangka mengadakan arisan lebarannya. TKP yang pertama di rumah Saudari Jami’ah di Desa Lolawang Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah Tersangka Tarmiati di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro. Tersangka mengadakan arisan lebaran ini sejak tahun 2014.

“Dalam menjalankan arisan lebaran ini, Tersangka menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya,” ungkap Kapolres. Senin (24/05/2021)

Lebih lanjut, modus yang Tersangka tawarkan yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5 persen menjelang Idul Fitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parcel lebaran berisi kue.

Baca Juga
Kapolda Jatim Sapa Warga Terpapar Covid-19 di Mojokerto

“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 Miliar,” kata Kapolres.

Barang Bukti yang disita petugas berupa 1 Mobil Toyota Avanza, 1 Mobil Mitsubishi Colt, Tabungan BCA dan Tabungan BNI, dan Buku Catatan  Arisan.

Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait