Lima Tersangka Pembuat Hasil Swab Palsu Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Lima pelaku memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu, Surat Rapid Test dan Swab Ilegal bebas Covid-19 diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sindikat ini sudah menjalani bisnisnya selama 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo. Bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono. Kegiatan ungkap kasus di gelar di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

Kelima tersangka, yaitu NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo Pagelaran Malang, SG (36) warga Jalan Pabean Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda, tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.

Lanjut Gatot, tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/ Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)

“Sedangkan 3 tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ucap Gatot.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS. Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Komentar

Berita Terkait