Lima Tersangka Pembuat Hasil Swab Palsu Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Lima pelaku memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu, Surat Rapid Test dan Swab Ilegal bebas Covid-19 diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sindikat ini sudah menjalani bisnisnya selama 4 bulan di Kabupaten Sidoarjo. Bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono. Kegiatan ungkap kasus di gelar di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

Kelima tersangka, yaitu NH (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo Pagelaran Malang, SG (36) warga Jalan Pabean Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Buduran, Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan Sedati Sidoarjo dan IF (27) warga Jalan Petukangan Ampel Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran berbeda, tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.

Lanjut Gatot, tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/ Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)

“Sedangkan 3 tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ucap Gatot.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS. Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkapnya.

Lanjut Totok, Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100 ribu, untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400 ribu untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200 ribu untuk hasil swab antigen dan Rp 650 ribu untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200 ribu per/surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid Test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer atas nama RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko /formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkapnya.

Totok menambahkan, awalnya anggota menangkap 2 tersangka, beserta barang bukti. Untuk proses lebih lanjut, dari pengembang Timsus menangkap  3 orang pelaku lainnya. Dua diantaranya berperan sebagai marketing dan 1 orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” tegasnya. Selasa (11/05/2021)

Barang bukti yang disita petugas, berupa Uang tunai Rp 600 ribu dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600 ribu, 4 lembar hasil rapid test swab antigen beserta amplop, 1 bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait