Kejari Surabaya Siapkan 4 Jaksa Peneliti Seksi Tindak Pidana Umum di Kasus Ronald Tannur 

Detiknews.id Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023. Atas nama tersangka Gregorius Ronald Tannur dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebelumnya ditetapkan tersangka lantaran diduga menganiaya korban Dini Sera Afrianti hingga mengakibatkan kematian.

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa dalam SPDP tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau 359 KUHP.

“Kejari Surabaya telah menunjuk 4 orang Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum,” kata Kasi Intelijen Putu Arya, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak itu menambahkan bahwa para jaksa yang telah ditunjuk tersebut akan mengikuti perkembangan penanganan perkaranya serta meneliti berkas perkara yang akan dikirim oleh Penyidik.

“Kami akan segera meneliti berkas perkara yang dikirim oleh Penyidik. Jika berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” imbuhnya.

Dijelaskan juga terkait perbedaan pasal saat penerimaan SPDP kemarin dan adanya penambahan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang disampaikan kepolisian hari ini, Putu mengaku belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut.

“Terkait adanya informasi perbedaan pasal yang diterapkan oleh penyidik seperti yang teman-teman ketahui dari rilis Polrestabes tadi siang, Kejari Surabaya menerima SPDP per hari Selasa kemarin dengan pasal tersebut diatas,” jelasnya.

Seperti diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Dini Sera Afrianti di Black Hole KTV, salah satu tempat hiburan di Surabaya Barat pada 4 Oktober 2023.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka dan korban diketahui merupakan pasangan kekasih.

Keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan tersebut dan tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Korban kemudian meninggal dunia di RS National Hospital Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait