Kasus SMA SPI, Komnas PA Serahkan Bukti Visum Psikologis ke Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Kasus Kekerasan Seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Malang, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jatim untuk menyerahkan bukti tambahan visum psikologis. Julianto Ekaputra (JE alias Ko Jul) semakin panas dengan bertambahnya bukti yang diserahkan kepada Polda Jatim. Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya masih digelar sidang putusan dari kasus ini, hingga berita ini tayang belum usai.

“Kita datang ke Polda serahkan visum psikologis. Bahwa terjadi 10 tahun lalu sampai hari ini traumanya masih. 3 korban mewakili 9 korban diperiksa 3 psikolog independen dari Komnas PA untuk melengkapi P-19 kedua ke Kajati. Bahwa peristiwa 10 tahun tidak terlupakan sampai di tahun 2022,” ujar Arist Merdeka Sirait. Senin (24/1/2022).

Terkait tersangka tidak ditahan Polda Jatim, dan tersangka mengajukan Praperadilan terhadap Polda Jatim, Arist berpendapat seharusnya Polda menahan tersangka.

“Perkara ini extraordinary crime, dengan tuntutan di atas 5 tahun, wajib ditahan. tapi menurut Polda melalui SP2HP menyatakan tersangka tidak ditahan karena koorporatif,” ujar Arist.

“Sekarang Polda baru tahu, tidak ditahan, tapi tersangka melawan dengan mempraperadilkan Polda di PN Surabaya terkait status tidak sahnya tersangka,” tambah Arist.

Dari Agenda PN Surabaya, hari ini (24/01/2022) PN Surabaya menggelar sidang putusan Praperadilan yang diajukan Julianto, Arist berharap hakim menolak praperadilan tersebut.

“Hakim seharusnya tolak karena Polda sudah mempunyai alat bukti sehingga menetapkan Julianto jadi tersangka. dan apabila ditolak, Polda tidak ada alasan lagi untuk tangkap tersangka,” ucap Arist

Sehari sebelumnya media ini melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eka Triyulianto, terkait perkembangan perkara, ia menjawab, “Berkenan tanya sama kabid humas mas.” Minggu (23/01/2022) malam via pesan Whatsapp.

Sementara Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman saat dikonfirmasi perkembangan perkara ini, ia mengatakan berkas masih di penyidik. “masih di penyidik mas berkasnya,” jawab fathur via pesan WhatsApp.

Minggu (23/01/2022) malam. Terkait berkas belum lengkap (P21) apakah ada kendala, Fathur menjawab, ” konfirm ke penyidik mas,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menambahkan, kami Polda Jatim masih mengumpulkan berkas P19. Kenapa tersangka tidak ditahan, karena selama ini pelaku kooperatif jika dipanggil Polda Jatim. Selanjutnya kami tetap akan menindak lanjuti kasus ini, ” tandasnya. Senin (24/01/2202)

Perlu diketahui Julianto Eka Putra dijadikan tersangka perkara dugaan kekerasan seksual berawal dari Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Sabtu (29/5/2021) melaporkan Julianto ke Polda Jatim.

Julianto diduga melakukan tindak kekerasan seksual, fisik, dan verbal hingga mengeksploitasi ekonomi belasan pelajar yang bersekolah di sana, baik yang masih aktif atau telah lulus.

Kekerasan itu diduga sudah terjadi sejak 2009 dengan korban belasan siswa. Dalam perkembangannya, ada 23 korban yang melapor. Akhirnya Polda Jatim menetapkan pendiri sekolah SPI Batu itu menjadi tersangka, namun tidak ditahan.

Tidak terima dijadikan tersangka, akhirnya Julianto melakukan praperadilan terhadap Polda Jatim ke PN Surabaya. Setiap persidangan praperadilan, Ketua Komnas PA selalu hadir memberi support kepada korban.

Seharusnya, dalam perkara ini Julianto dijerat UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 KUHP. (M9)

Komentar

Berita Terkait