Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel : Kurir Sabu Ini, Jaringan Lapas

Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., berhasil menangkap Kurir Sabu jaringan Lapas. Dengan TKP di daerah Mojosari Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2021 yang lalu.

Diketahui tersangka yang ditangkap petugas berinisial WA berusia 28 warga Sidoarjo dan kesehariannya sebagai pengangguran.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel S Marunduri , S.I.K., M.H., menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Jawa Timur dan mendapati informasi adanya peredaran gelap narkotika di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian dari anggota, kami melakukan penyelidikan, profilling dan pembuntutan terhadap tersangka. Informasi tersebut kami tindak lanjuti, kita berhasil melakukan penangkapan pada hari itu juga. Tersangka kebetulan pada saat itu sedang asik bermain Handphone,” jelasnya.

Baca Juga
Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Polresta Tangerang

Saat digeledah petugas, Tersangka WA ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total ± 32,62 gram dan Ganja berat Total : ± 2.694,7 gram, Obat Keras (pil koplo) Total keseluruhan 40.000 Butir, dan 100 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

Setelah diintrogasi, tersangka WA mengaku, pada 18 Maret 2021 yang lalu telah menerima narkotika jenis Ganja di Pasar Lawang, Malang. Sedangkan Pil Alprazolam diterima pada tanggal 05 April 2021 di daerah Porong, Sidoarjo. Sedangkan, narkotika jenis Sabu dan Pil Koplo. Tersangka memperolehnya pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 di daerah Legundi, Krian.

“Kepada kami, tersangka mengaku diperintah Nando (Bandar) untuk meranjau dan mengirimnya kepada pelanggannya dengan diiming-imingi imbalan sebesar Rp. 200.000 hingga Rp. 400.000 setiap kali ngirim,” tandasnya. Kamis (17/06/2021)

Baca Juga
Akibat Paket Sabu Malaysia, Warga Madura Ditangkap Polres Tanjung Perak

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (M9)

Komentar

Berita Terkait