Detiknews.id Gresik – Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca melanjutkan arahan dari Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, untuk menindak 50 truk pengangkut limestone yang kedapatan tidak menggunakan penutup muatan di sepanjang jalur utama menuju pelabuhan.
Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan tegas berdasarkan banyaknya keluhan warga mengenai debu dan material batu yang beterbangan, mengancam kesehatan dan keselamatan pengendara lainnya.
Akibatnya, banyak warga mengaku sangat terganggu dengan debu dari truk-truk tersebut. Hal ini meresahkan warga, dikarenakan tidak memasang penutup terpal saat melintas.
“Setiap hari saya harus membersihkan warung saya dari debu batu. Saya berharap dengan adanya tindakan ini, jalanan akan lebih bersih dan aman,” kata salah satu warga yang berjualan di pinggir jalan.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik armada. Kami berharap dengan kerja sama semua pihak, masalah ini dapat teratasi secara tuntas,” tegasnya.
Setiap hari ratusan truk melintas di jalanan Gresik. Sayangnya, tidak semua pengemudi mematuhi aturan. Truk-truk yang mengangkut batu kapur sering kali tidak menggunakan terpal, sehingga batu-batu kecil beterbangan dan membahayakan pengendara lain. Akibatnya, banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi, bahkan ada yang menyebabkan korban jiwa.
Satlantas Polres Gresik tidak tinggal diam. Mereka telah menindak tegas puluhan truk yang melanggar aturan. Selain membahayakan pengendara lain, batu kapur yang berjatuhan juga mencemari lingkungan.
Kasat lantas Polres Gresik mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
“Truk wajib menutup muatannya, laporkan jika anda melihat ada truk yang tidak menggunakan terpal. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tegasnya. (M9)
Komentar