Kasasi PT.Sangga Cipta Perwita Soal Tender Pengadaan di RSUD, Ditolak MA dan Kuatkan Putusan KPPU

Detiknews.id Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia, menyikapi Kasasi terkait pelanggaran Tender Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam Tahun Anggaran 2011. Permohonan Kasasi yang diajukan oleh PT Sangga Cipta Perwita sebagai pemohon, salah satu terlapor. Ditolak oleh Mahkamah Agung RI (MA RI). Hal ini disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.

Hasil putusan KPPU, Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama menjelaskan, dengan diputusnya Kasasi pada 24 Februari 2022 melalui Putusan MA RI bernomor 247 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, maka Putusan KPPU yang bernomor Perkara 10/KPPU-L/2013 telah berkekuatan hukum tetap dan para Terlapor wajib melaksanakan Putusan tersebut.

“Kasasi ini ditolak, khususnya PT. Sangga Cipta Perwita yang wajib membayarkan denda sejumlah Rp. 450 Juta, kepada Kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya Putusan,” jelasnya.

Menurut Deswin, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas proses pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2011.

“Perkara tersebut melibatkan beberapa Terlapor yakni PT. Masmo Masjaya (Terlapor I), PT. Sangga Cipta Perwita (Terlapor II), dan PT. Trigels Indonesia (Terlapor III),” terangnya.

Lanjut Deswin, dalam fakta persidangan ditemukan bahwa terdapat tindakan yang mengarah pada persaingan semu berupa adanya kerja sama penyusunan dokumen dalam pengaturan
harga penawaran. Dengan tujuan memenangkan PT. Masmo Masjaya.

“Atas fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan dalam Putusan yang dibacakan pada 24 Juni 2014 bahwa, para Terlapor telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 (Persekongkolan Tender) pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp.900 Juta Terlapor II sebesar Rp.450 Juta dan Terlapor III sebesar Rp.100 Juta.

Masih dengan Deswin, terkait itu Terlapor II kemudian melakukan upaya keberatan atas Putusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Hasilnya, pada tanggal 18 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Putusan Nomor 01/PDTKPPU /2014 /PNJAKTIM menolak upaya keberatan tersebut. Tidak puas dengan hasil upaya keberatan, Terlapor II mengajukan permohonan Kasasi pada tanggal 5 Januari 2022. Berdasarkan Putusannya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi tersebut dan menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-L/2013.

Jika masyarakat ada keluhan kirimkan surat elektronik di infokom@kppu.go.id atau forum jurnalis rutin yang diselenggarakan oleh KPPU. Selain itu bisa dilihat melalui website KPPU di laman https://kppu.go.id/siaran-pers/. KPPU di Twitter (@KPPU), Facebook (@KPPUINDONESIA), dan Instagram (@kppu_ri). (M9)

Komentar

Berita Terkait