Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menindak tegas 3 anggotanya. Pasalnya, telah melanggar Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Tiga personel ini diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Mereka adalah Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menuturkan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
“Ini adalah kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kapolres juga menegaskan, hal ini jangan terjadi di institusi Polri dimanapun berada. Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” tegasnya. Senin (15/01/2024)
“Kami berharap, agar peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi kedepannya. Sebagai anggota polri, dalam pelaksanaan tugas harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” pungkasnya. (M9)
Komentar