JKN-KIS Mudah dengan Layanan Pandawa, Aplikasi Cerdas Milik BPJS Kesehatan

Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, BPJS Kesehatan meluncurkan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa), yang dapat diakses melalui smartphone milik peserta. Peluncuran aplikasi cerdas milik BPJS Kesehatan, ini  adalah inovasi dengan memanfaatkan penggunaan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan non tatap muka bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe menuturkan, Layanan Pandawa ini diluncurkan tentunya untuk kenyamanan dan keamanan bersama, baik peserta JKN maupun duta BPJS Kesehatan itu sendiri. Dengan selalu mempertahankan kualitas pelayanan bagi seluruh peserta program JKN-KIS.

“Seperti halnya dengan pelayanan tatap muka, petugas BPJS Kesehatan akan melayani kebutuhan pelayanan administrasi peserta melalu pesan Whatsapp sesuai dengan antrian. Peserta program JKN-KIS yang berdomisili di kota Surabaya, dapat memanfaatkan layanan ini dengan mengirimkan pesan melalui nomor 087739901120,” tuturnya.

Lanjut Betsy, Pelayanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi Pandawa meliputi pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, pengaktifan data ganda, perubahan fasilitas kesehatan, serta perubahan jenis segmen kepesertaan, data identitas, data golongan dan gaji.

“Jadi semua pelayanan administrasi dapat dilakukan melalui aplikasi Pandawa ini. Hal ini diharapkan dapat mempermudah peserta dalam memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa repot keluar rumah dan dapat dilakukan dari mana saja,” jelas Betsy.

Betsy menambahkan, Konsekuensi Peserta yang tidak membayar, apabila sampai dengan 31 Desember 2021 Peserta tidak melakukan pelunasan sisa tunggakan per-tanggal 1 Januari 2022 status kepesertaan menjadi tidak aktif.

“Seluruh tunggakan menjadi tagihan di bulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan, yaitu 24 (dua puluh empat) bulan,” tambahnya saat Daring melalui Zoom Gathering bersama media. Senin (26/10/2020)

Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan untuk mendukung pemerintah dengan berupaya meminimalisir intensitas peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Tidak perlu datang ke kantor, pelayanan melalui aplikasi ini dimulai dari pukul 8.00 pagi hingga 15.00 sore. Peserta akan dilayani sesuai dengan kebutuhannya.

Untuk pengecekan dan registrasi ulang oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN, melalui layanan Pandawa KCU Surabaya 087739901120, BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan Kanal Pelayanan NIK oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Hotline 1500537, SMS atau WhatsApp 08118005373, juga Email : callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id) (M9)

Komentar

Berita Terkait