Istri Minta Handphone, Polisi Gresik Tangkap Suami Kurir Ekspedisi

Detiknews.id Gresik – Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mendapat apresiasi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM. Pasalnya, berhasil meringkus Pencuri Barang Paketan Ekspedisi. Tersangka Onie Darudiski (32) Warga Desa Roomo Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan GKB.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan, pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan.

“Berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,” terang Alumni Akpol 2013 ini.

Baca Juga
Kapolres Gresik Beri Penghargaan 38 Anggota Berprestasi

Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin, SH memilih bergerak cepat mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

“Dari rekaman CCTV, pelaku kepergok mengambil kiriman barang konsumen, yang disembunyikan didalam karung. Kemudian selang 1 jam 30 menit pelaku dilaporkan, dan diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja. Pelaku tak berkutik, Ia ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.

Tersangka mengaku, iya pak sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya.

Baca Juga
Polres Gresik Apel Gelar Pasukan Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2024

“Tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” ungkap Onie dihadapan penyidik menyesali perbuatannya. Selasa (16/02/2021)

Lanjut Kasat, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait