Detiknews.id Surabaya – Sabu seberat 6 Kilogram diselundupkan dari Malaysia dan diedarkan oleh jaringan Sokobanah Madura, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur. Berkolaborasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, mengamankan kedua tersangka yaitu LK (30) dan ZN (28) keduanya warga Jember, ditangkap saat bertransaksi di depan SDN Jatisari 1 Jember. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kejadian berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial LK dan ZN. Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Tersangka ZN lahir di Sampang, Madura,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Lanjut Gatot, dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, mereka jaringan Sokobanah Madura.
“Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak Bea Cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan 2 kali, untuk peran keduanya mereka ini sebagai kurir,” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.
AKBP Samsul Makali menambahkan, rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sekali pengiriman sebanyak 6 kilo.
“Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp. 1 juta,” tandasnya.
Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut. (M9)
Komentar