Dugaan Sengketa Tanah, Lurah Pucanganom Sidoarjo Disomasi

Lurah Pucanganom Sidoarjo

Detiknews.id Sidoarjo – Advokat Sururi S.H datang ke Kelurahan Pucanganom, memberikan perihal somasi atas proses permohonan riwayat tanah. Pasalnya, diduga telah berpotensi merugikan kliennya terhadap adanya pemberitahuan cek fisik dan data letter C oleh pihak Kelurahan atas permintaan model A ke BPN Sidoarjo.

Dugaan sengketa tanah, Lurah Pucanganom, Dian Ariyanti menerima Surat Somasi (teguran). Perihal klarifikasi pembuatan riwayat tanah atas nama letter C yang saat ini masih menjadi objek sengketa di pengadilan, hingga berstatus quo dan bergulir kasasi di Mahkamah Agung.

Advokat Sururi SH, selaku Kuasa Hukum H. Moch. Syafiudin (klien) adalah pemilik yang sah terhadap kepemilikan tanah tambak Manluk desa Pucanganom Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Juga terkait pembuatan riwayat tanah atas nama letter C yang saat ini masih menjadi objek sengketa di Mahkamah Agung.

“Anehnya, klien kami tiba-tiba menerima surat dari Kelurahan Pucang Anom yang memberitahukan akan dilakukan pengecekan fisik dan data terhadap letter C tersebut. Pihak Kelurahan meminta model A dari BPN Sidoarjo,” jelasnya.

Ditekankan oleh Sururi, terkait keberatan dengan somasi dilayangkan karena proses permohonan riwayat tanah tersebut dapat berpotensi merugikan sepihak (klien), terhadap adanya pemberitahuan cek fisik dan data letter C oleh pihak kelurahan atas permintaan model A ke BPN Sidoarjo.

“Padahal, sengketa atas letter C ini masih berlangsung. Bagaimana mungkin pihak Kelurahan dapat memproses permohonan tersebut?,” terangnya.

Sururi mengatakan, pihaknya menemukan bahwa sudah ada riwayat tanah yang dibuat untuk melengkapi model A yang diminta oleh BPN.

“Ini sangat janggal, karena proses hukum terkait sengketa tanah ini belum selesai,” tandas Kuasa Hukum Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus dari Hariyanto & Partners.

Sururi menegaskan, atas surat somasi kepada pihak Kelurahan Pucang Anom segera untuk mencabut dan menarik kembali surat permohonan riwayat tanah tersebut.

“Kami khawatir jika riwayat tanah ini diterbitkan, maka pihak lain dapat memanfaatkannya untuk membuat sertifikat tanah dan menghilangkan hak kepemilikan klien sebagai pemilik sah awal perolehan riwayat tanah dimaksud,” urainya.

Menurut Sururi, patut diduga tindakan pihak kelurahan ini jelas-jelas melanggar hukum. Pihaknya berharap kelurahan dapat merespons somasinya dengan baik dan membatalkan proses pembuatan riwayat tanah tersebut.

“Kami menduga ada informasi yang tidak benar dalam riwayat tanah tersebut. Jika terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,” terangnya, atas konflik yang diduga ada keterlibatan investor.

Sementara, Lurah Pucanganom, Dian Ariyanti merespon atas somasi surat diberikan pihak Kuasa Hukum Syafiudin saat berada di kantor Kelurahan Pucanganom.

“Baik, kami akan terima surat bapak dulu. Dan akan kami balas dengan bersurat atas jawaban surat somasi yang sudah kami terima,” singkatnya.

Sengketa tanah berlangsung sejak tahun 2017, melibatkan beberapa pihak yang saling mengklaim kepemilikan atas obyek jual beli. Yaitu, tanah tambak Manuk seperti yang diuraikan dalam Petok C. No. 57 seluas 17.295 Ha terletak di Desa Pucanganom, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Sejak tahun 1991 hingga tahun 2023 saat ini status quo karena ada sengketa di Pengadilan, H. syafii yang telah meninggal pada 6 Mei 2017.

Disebutkan, lokasi tanah yang menjadi objek sengketa berada di daerah Pucanganom. Sebagian dari tanah tersebut sudah dibangun, namun sebagian lagi masih berupa tanah kosong.

Disebutkan dalam surat somasi, yaitu: Perjanjian Jual Beli Tambak Manuk tanggal 30 Juni 1971. Tercatat di buku kretek desa atau Letter C desa Pucanganom oleh penjual diserahkan kepada H. syafii (orang tua klien).

Surat yang dipermasalahkan yaitu, Letter C No.57 Persil No.60-61 dan 71, menjadi obyek sengketa. Perkara teregister dengan nomor perkara 323/ Pdt.G/ 2022/PN.Sda saat ini masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach). (M9

Komentar

Berita Terkait