Driver Ojol Surabaya Lecehkan Balita Ditangkap Polisi

Detiknews.id Surabaya – Driver ojek online (Ojol) berinisial BM (51) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pasalnya, Warga Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya ini telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang Balita berusia 4 tahun.

Parahnya lagi, dalam aksi bejatnya pelaku merekam lalu diviralkan dan beredar di media sosial (medsos). Kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 : 30 Wib didepan rumah korban.

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menyampaikan, aksi pelecehan seksual itu terjadi saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari Lor Surabaya.

“Awalnya, tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi,” tuturnya.

Lanjut Herlina, pelaku melihat kemolekan tubuh korban (AR), spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya.

“Dia lantas menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mengkocok – kocok kelaminnya menggunakan tangannya,” ujar AKBP Herlina saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Kamis (30/11/2023).

Menurut Herlina, modus tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.

“Saya melihat, karena ada niatan menstimulus atau simulasi, sehingga dia terangsang saat melihat korban. Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut, ” tandas Herlina.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 1 lembar dress, 1 buah Flashdisk berisi rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik lengan panjang, 1 lembar jaket online, 1 lembar celana panjang, 1 pasang sepatu, 1 buah tas, 1 lembar masker, 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 1 buah helm.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1)jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait