Dittipidter Bareskrim Polri Sita 716 Tabung LPG Oplosan di Sidoarjo

Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri

Detiknews.id Jakarta – Maraknya tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) oplosan, atau penyalahgunaan Gas bersubsidi beredar di Indonesia. Terkait ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 7,9 Miliar. Sejumlah 716 tabung LPG oplosan disita, di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dittipidter Bareskrim Polri Sita 716 Tabung LPG Oplosan di Sidoarjo. Akibatnya, negara rugi Rp 7,9 Miliar. Dengan menyita 487 tabung gas berukuran 3 kilogram, 2 tabung gas berukuran 5,5 kilogram, 227 tabung gas berukuran 12 kilogram, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, menuturkan, kasus ini terungkap pada Selasa, 27 Mei 2025. Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (11/06/2025).

“Tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tambung gas non-subsidi. Ke-8 tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” tambahnya.

Menurut Nunung, kasus ini terungkap atas adanya informasi pada 26 Mei 2025. Terkait kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Penyidik Subdit III Dittipidter Bareskrim Polri, melakukan penyelidikan, yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas. Dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram, ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kilogram.

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut, sudah berlangsung selama 10 bulan, dengan nilai ke rupiah negara ditaksir lebih kurang (merugi) Rp 7,9 miliar,” kata Nunung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9, UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan ketentuan Pasal 55, UU Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Dan atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (M9)

Komentar

Berita Terkait