Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Mafia Tanah Soal Surat Otentik Palsu

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim Subdit Kamneg dan Subdit Harda melakukan ungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 667.01/ X11/ 2021/ SPKT/ Polda Jatim, tanggal 17 Desember 2021. Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu.

Kelima pelaku yang diamankan Ditreskrimum Polda Jatim yaitu, tersangka 1 dan 2 adalah suami istri, yaitu E (38), H (36), tersangka 3 adalah S (34), tersangka 4 adalah N (47) dan tersangka 5 adakah A (45).

Kegiatan ungkap kasus yang dilaporkan oleh pejabat PPAT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dalam relese dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama, Kasubdit Harda dan Kasubdit Kamneg.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, hari ini Ditreskrimum Polda Jatim melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana membuat surat otentik palsu dan menggunakan surat otentik palsu. Selanjutnya, akan dijelaskan secara detail oleh Wadirkrimum Polda Jatim,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanotama menjelaskan, Obyek Perkara Pada awal tahun 2016 Tersangka 1 Sdri E telah dimintai tolong oleh Sdri SPH dan Sdr DP untuk mengurus proses balik nama 11 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selanjutnya Tersangka 1 Sdri E dan Tersangka 2 Sdr H telah menyuruh Tersangka 3 Sdr S untuk membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah, yang mana akta tersebut diduga palsu karena pelapor Sdri N selaku PPAT yang berkedudukan di Kota Batu, tidak merasa mengeluarkan produk akta-akta tersebut,” jelasnya. Senin (06/11/2023).

Lanjutnya, akta-akta tersebut beserta kelengkapan yang lainnya telah digunakan oleh tersangka 1 Sdri. E untuk proses balik nama 11 SHM ke kantor Pertanahan Kota Batu yang dibantu oleh tersangka 4 Sdr N dan Tersangka 5 Sdr A. Pada saat ini 11 SHM tersebut sudah balik nama menjadi atas nama SPH dan atas nama DP.

“Pada bulan Agustus 2017 pelapor Sdri. N selaku PPAT yang membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah telah dikonfirmasi oleh kantor Pertanahan kota Batu untuk pencocokan data/dokumen akta yang sudah dibuatnya dan didapat fakta bahwa akta tersebut bukan produk dari pelapor,” ungkapnya.

Menurut Pitter, modusnya, suami istri yaitu tersangka 1 E mengaku bisa menguruskan balik nama, kemudian meminta bantuan kepada suaminya tersangka 2 H untuk mencarikan orang yang bisa membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu.

“Selanjutnya, tersangka 2 H meminta tolong kepada tersangka 3 S untuk membuatkan akta palsu dan surat pajak palsu. Diketahui, tersangka 3 S sudah sering membuat akta palsu pada saat bersama-sama bekerja di Kantor Notaris/PPAT MHN,” jelasnya.

Ditambahkan, kepada masyarakat luar dihimbau agar waspada terhadap para mafia tanah yang beredar dengan dalih menawarkan kemudahan dalam melakukan urusan tanah,” pungkas Wadirreskrimum Polda Jatim yang sebelumnya Mantan Kapolres Sragen.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Tersangka lainnya dijerat Pasal 264 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman 8 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait