Diajukan PKPU, Termohon PT Kusemas Pertamindo Tidak Hadir di Sidang PN Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Advokat Eko Siswanto dari kantor hukum Elok Kadja & partner, hadir dalam ruang Sidang Candra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan agenda  Panggilan Sidang / Pemberitahuan terhadap Termohon (PT Kusemas Pertamindo). Dengan pemohon Hadi Wibowo dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB.

Sekitar pukul 14.00 WIB, persidangan telah dimulai. Kuasa Pemohon, Eko Siswanto dan kuasa kreditur lain yang diwakili dari kantor hukum Elok Kadja & partner hadir dalam persidangan tersebut. Termohon (PT. Kusemas Pertamindo) tidak hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara patut.

“Buntut perkara ini dimulai, atas dasar pendaftaran perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Surabaya pada Kamis 30 Maret 2023,” ujar Elok usai sidang. Rabu (21/06/2023)

Lanjutnya, pada perkara ini, sebelumnya Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan para Pemohon PKPU terhadap PT. Kusemas Pertamindo. Petitum yang diajukan dalam permohonan PKPU yang dimintakan, yaitu mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh para pemohon.

“Menetapkan PKPU Sementara terhadap PT. Kusemas Pertamindo untuk jangka waktu paling lama 45 hari. Pengadilan Niaga menunjuk Hakim Pengawas dan Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim Pengurus untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT. Kusemas Pertamindo. Dan membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT. Kusemas Pertamindo.” ungkap elok.

“Namun, sampai menjelang jam 3 sore, pihak Termohon PT. Kusemas Pertamindo tidak hadir dalam persidangan. Dan Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang berikutnya pada Selasa 27 Juni 2023,” papar dia.

Terakhir, kata Elok, atas pihak Termohon PKPU tidak hadir dalam persidangan ini, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat-surat dan penyerahan surat kuasa khusus,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait