Detiknews.id Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Jony Pranoto Kasum (27) yang kos di Gayungan VII Surabaya Jawa Timur. Pasalnya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya. Kemudian dibungkus Kasur, setelah membusuk 2 hari dibuang di Jalan Masjid Al- Akbar Timur Surabaya. Kegiatan ungkap kasus bersama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono didampingi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia dan Humas Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian P. menuturkan, kejadian pada hari Kamis (22/04/2021) malam, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Ternyata mayat wanita yang terbungkus kasur dan sprei tersebut diketahui bernama Putri Ima Camelia Sandy. Wanita berusia 28 yang sedang hamil 5 bulan itu tak lain adalah istri dari tersangka Jony,” tuturnya. Jum’at (23/04/2021)

Setelah tiga jam olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka dirumah kosnya di jalan Gayungan VII Surabaya.
Lanjut Oki, pelaku tega membunuh korban karena dipicu cek cok rumah tangga karena korban selalu mengejek dan tidak menghargai pelaku seorang suami.
“Kemudian, tersangka akhirnya naik pitam dia emosi dan menghabisi istrinya di kamar kosnya dengan cara membekap dengan bantal kemudian mencekik leher korban hingga tewas,” ungkapnya.
Oki menambahkan, setelah dipastikan selama 30 menit tidak bergerak. Pelaku membiarkan mayat istrinya berada didalam kamar kosnya selama dua hari. Posisi jasad masih berada dirumahnya selama dua hari hingga membusuk. Setelah itu, diangkat dan di buang ke lahan kosong di Jalan Masjid Al – Akbar Timur Surabaya dan diketahui oleh masyarakat.
“Jadi motif pelaku ini membunuh istrinya sakit hati dendam karena korban tidak menghargai dirinya sebagai suami,” terang Oki.
Ditempat yang sama, tersangka mengaku nekat membunuh istrinya karena dendam. Saya dendam dan sakit hati dari dulu pak, saya di katain tidak pernah dapat uang banyaklah, dari dulu pak,” jelasnya.
Perlu dikatahui, pelaku bersama korban (Istrinya) menikah sejak tahun 2016 lalu dikaruniai dua orang anak. Mereka tinggal disebuah kamar kos di Jalan Gayungan VII Kota Surabaya Jawa Timur. (M9)
Komentar