Bunuh Adik Kandung, Jatanras Polres Tanjung Perak Ungkap Tragedi Jalan Kunti Surabaya

Detiknews.id Surabaya – Warga Surabaya bernama SA (35) tega membunuh adik kandungnya, berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wijaksana didampingi Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto.

Pelaku tertangkap di wilayah Pesapen Surabaya, saat sedang bersembunyi di rumah istri lamanya. Terungkap tragedi pembunuhan, motif pelaku penusukan seorang Muazin di depan rumah Jalan Kunti 82-B Surabaya, pada Kamis (28/06/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief menuturkan, tersangka penusukan pada adik kandung sendiri. Berniat pelaku hendak meminta uang kepada Ibu kandungnya untuk membelikan jajan akan tetapi tidak diberi.

“Sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku SA dengan korban FS dan HR saat datang menghampiri ibunya dan saudara SC dibentak-bentak, kemudian SA juga didorong dan dipukul berkali-kali secara bersama-sama oleh korban FS dan HR.

Arif mengungkapkan, karena merasa sudah tidak kuat dan tersulut emosinya akhirnya pelaku mencabut sebilah pisau dapur lalu menusukan pada FS sebanyak 2 kali dengan mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah di pinggang sebelah kiri sampai meninggal dunia.

“Dari kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang dipimpin Ipda Mustopa Kanit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti setelah kejadian di lokasi kejadian tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau, 1 sarung pisau terbuat dari sampul buku yang diikat dengan tali warna hijau dan karet gelang warna kuning, 1 celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak darah, 1 kemeja putih motif garis biru dan 2 lembar VER.

Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait