Bunga Pinjaman Mahasiswa Tinggi, KPPU Segera Panggil Empat Lembaga Pembiayaan Daring

KPPU

Detiknews.id Jakarta – Bunga pinjaman Mahasiswa daring yang diberikan oleh empat lembaga pembiayaan di sejumlah Universitas telah melanggar Undang Undang No 12 Tahun 2012. Terkait ini, KPPU akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang menyalurkan pinjaman Mahasiswa. Guna menangani persoalan pinjaman Mahasiswa daring.

Empat perusahaan yang akan dipanggil KPPU adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS,), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Ketua KPPU Dr. M. Fanshurullah Asa menuturkan, tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp.450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,676, disalurkan oleh DANACITA.

“Berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

“Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT,” ungkapnya.

Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (M9)

Komentar

Berita Terkait