Detiknews.id Surabaya – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya, menggelar Webinar Konferensi Pers membahas pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri oleh peserta, hal ini dapat dilakukan secara digital. Menjadi prioritas Gate keeper, Sinkronisasi JKN maupun KIS pada masa pandemi Covid-19. Dengan tujuan semua peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Menghadirkan narasumber, Eka Wahyudi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Kantor Cabang Surabaya dan Wiedho Widiantoro, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Surabaya.
Kebijakan Pelayanan Selama Masa Pandemi Covid-19, FKTP tetap memberikan pelayanan sesuai indikasi medis kepada peserta JKN dengan memperhatikan upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pedoman pelayanan selama pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah dan atau organisasi profesi. FKTP mengoptimalkan Pemanfaatan sistem antrian online atau melakukan pengaturan antrian pelayanan sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di FKTP.
Eka Wahyudi, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Kantor Cabang Surabaya menuturkan, pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu merupakan tindak lanjut dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan oleh peserta kepada FKTP untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit : DM Tipe 2, Hipertensi, Kanker Leher Rahim dan Kanker Payudara.
“Skrining dilakukan dengan pemeriksaan GDP dan GDPP di FKTP atau jejaring laboratorium FKTP. Kemudian, Skrining DM dilakukan pada peserta dengan usia minimal 15 tahun dan belum terdaftar (belum terflag) sebagai Peserta Prolanis DM dan/atau peserta PRB DM,” jelasnya.
Menurut Eka, skrining Hipertensi dilakukan pada peserta yang berkunjung ke FKTP, khususnya peserta yang berusia minimal 15 tahun, melalui pemeriksaan tekanan darah (sistole dan diastole).
“Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu cara untuk mengetahui adanya faktor risiko terjadinya penyakit di masa datang meliputi penyakit diabetes melitus, hipertensi, gagal ginjal dan jantung coroner, Skrining Riwayat Kesehatan melalui sarana digital dapat dilakukan oleh peserta JKN-KIS mulai usia ≥ 15 tahun dengan frekuensi 1 kali setiap tahun berjalan,” ungkapnya.
Eka juga menjelaskan, jika hasil IVA /Papsmear positif, maka pemeriksaan IVA /Papsmear selanjutnya dapat dilakukan pada tahun berikutnya. Jika hasil IVA /Papsmear negatif, maka pemeriksaan IVA /Papsmear selanjutnya dapat dilakukan pada 3 tahun selanjutnya.
“Melalui FKTP, memberikan pelayanan dan mengutamakan pelayanan. Bentuk kontak tidak langsung, meliputi Kontak sehat antara FKTP dan peserta dalam pemberian informasi disertai dengan konsultasi tentang promotif preventif. Kontak sakit merupakan kontak antara FKTP dan peserta untuk konsultasi atas kondisi keluhan sakit peserta,” terangnya.
Sedangkan Sasaran skrining kanker payudara adalah peserta JKN yang berjenis kelamin wanita dan berusia ≥30 tahun. Pelayanan skrining kanker payudara dilakukan melalui Clinical Breast Examination (CBE) /Periksa Payudara Klinis (SADANIS) sebanyak 1 kali setahun.
“Peserta dengan hasil pemeriksaan CBE /SADANIS terdeteksi benjolan, segera dilakukan pemeriksaan lanjutan di FKTP untuk selanjutnya dapat dirujuk ke FKRTL yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Wiedho Widiantoro, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Surabaya memaparkan, Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri oleh peserta dapat dilakukan secara digital melalui, Aplikasi Mobile JKN dengan fitur “Skrining Riwayat Kesehatan”.
“Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh di playstore atau appstore, sebelum melakukan pengisian skrining peserta dapat melakukan registrasi akun Mobile JKN,” paparnya.
Skrining riwayat kesehatan dapat dilakukan dengan mengakses website BPJS Kesehatan melalui alamat: www.bpjs-kesehatan.go.id dan memilih skrining riwayat kesehatan dalam blue-slide-bar. Chat Assistant JKN (Chika) yang dapat diakses melalui Whatsapp (0811 8750 400), Facebook Messenger BPJS Kesehatan dan Telegram (@BPJSKes_bot). (M9)
Komentar