BNNP Jatim Tangkap 8 Tersangka Kurir Sabu dan Ganja di 5 TKP

Detiknews.id Surabaya – BNNP Jatim berhasil mengamankan 8 tersangka dengan 5 TKP yang berbeda. Selain itu, BNNP Jatim juga melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat total berat brutto total ± 338 gram dan Narkotika jenis ganja dengan berat total berat brutto total ± 18.854,8 gram.

Delapan tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka HG dan AH ditangkap hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2022. Tersangka TR dan RF ditangkap hari Senin, tanggal 18 April 2022. Tersangka YG ditangkap Sabtu, tanggal 07 Mei 2022. Tersangka AW dan MA ditangkap hari Kamis, tanggal 02 Juni 2022, dan tersangka AF ditangkap hari Sabtu, Tanggal 28 Mei 2022.

Kepala BNNP Jatim Brigjend Pol Aris Purnomo menuturkan, kami berhasil menangkap 8 tersangka dengan 5 tempat kejadian perkara yang berbeda.

“Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) antara lain, dari tersangka TR dan RF berlokasi di Pinggir Jalan depan Perumahan di Desa Junwangi Krian Sidoarjo. Tersangka YG ditangkap di Jalan Kedurus Gang II No.57 Karang Pilang Surabaya. Tersangka HG dan AH ditangkap di Kantor J&T Cabang Thamrin Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang dan di Lapangan Bandulan Jalan Bandulan VIII, Sukun, Kota Malang. Tersangka AF ditangkap di Kantor Pos Kalibaru Jalan Raya Jember No.15, Kalibaru Kulon, Banyuwangi. Dan tersangka AW dan MA ditangkap di pintu tol 2 Sidoarjo, ” tuturnya.

Lanjut Aris, untuk barang bukti yang disita petugas antara lain dari tersangka TR dan RF, Ganja sebanyak 2 bungkus dengan berat Netto masing-masing 989,05 gram dan 1000,01 gram. Dari tersangka YG, Ganja berat bruto ± 7 gram berada di dalam saku celana sebelah kiri dan mengamankan 4 Paket Ganja total bruto ± 1.981 gram. Dari tersangka AW dan MA barang bukti narkotika sabu berat brutto keseluruhan ± 212 gram. Dari tersangka AF, sabu bruto ± 146 gram.

“Selanjutnya Barang bukti dikirim ke Labfor Polda Jawa Timur dan disisihkan untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara, dari TR dan TF seberat ± 2,26 gram, sisanya ganja seberat ± 1.986,8 gram. Dari tersangka YG, ganja seberat ± 20 gram, sisanya ganja seberat ± 1.961 gram. Dari tersangka HG dan AH seberat ganja ± 75 gram, sisanya ganja seberat ± 14.907 gram. Dari tersangka AF sabu seberat ± 10 gram, sisanya sabu seberat ± 136 gram. Dari tersangka AW dan MA sabu seberat ± 10 gram, sisanya sabu seberat ± 202 gram. Dari tersangka AF, sabu seberat ± 10 gram, sisanya sabu seberat ± 136 gram,” jelasnya.

Semua barang bukti baik ganja maupun sabu yang dikirim ke Labfor Polda Jawa Timur dan disisihkan untuk pemeriksaan dan pembuktian perkara. Untuk sisanya dilakukan pemusnahan di kantor BNNP Jawa Timur. (M9)

Komentar

Berita Terkait