Bisnis Senpi Ilegal Dibongkar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil membongkar Kasus Senjata Api (Senpi) Ilegal. Petugas mengamankan Guru SMP sebagai Perakit Senpi Ilegal, dan barang bukti berupa pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm dan puluhan amunisi. Senpi ditunjukkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono di halaman Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan,  tersangka diketahui profesi sehari-seharinya adalah guru swasta yaitu guru SMP. Mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

“Tersangka bernama AR (23) warga Desa Putukrejo Gondang Legi Malang, tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021. Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, “jelasnya.

Tersangka Perakit Senpi Ilegal / M9

Ditempat yang sama, Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, hasil pistol atau senjata rakitan tersangka di jual dengan harga bervariasi sesuai pesanan. Harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

“Jenis yang dirakit Air Soft Gun merk Baikal Makarov dijadikan Laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm dan kaliber 9 mm. Selain itu s njta rakitan jenis Revolver kaliber 38 mm. Karena  ulahnya, kami kenakan UU Darurat. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. (M9)

Komentar

Berita Terkait