Binary Option dan Robot Trading Forex Tanpa Ijin OJK, Masyarakat Harus Berhati-hati

Detiknews.id Surabaya – Binary Option dan Robot Trading Forex beredar tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot. OJK juga menghimbau kepada Masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan maraknya kasus penipuan Binary Option dan Robot Trading.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menuturkan, Sobat juga perlu tahu nih kalau OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi.

“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tandasnya.

Untuk memastikan produk tersebut berizin atau tidak di OJK, bisa di lihat disini :

#CekDulu produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157. #OJKIndonesia #Keuangan #OJKUpdate #PahamKeuangan #BijakBerinvestasi #G20 #RecoverStronger #RecoverTogether #PulihBersama #IndonesiaTangguh

(M9)

Komentar

Berita Terkait