Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Div Humas Polri Diikuti Polres Gresik

Detiknews.id Gresik – Kepala Biro PID Div Humas Polri Kombes Pol Sugeng Priyadi, SE. MM didampingi Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membuka Bimtek Uji Konsekuensi Informasi Div Humas Polri. Salah satunya Polres Gresik, Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar, SH, SIK, M.Si dan Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Jatim. Kegiatan dengan daring di Convention Hall Mercure Hotel Surabaya.

Sementara di Kota Pudak Kasi Humas jajaran mengikuti secara virtual zoom meeting dari comand centre Mapolres Gresik dipimpim Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin, S.Sos.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan penegasan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta, SIK, SH, MH, jangan dianggap Humas ini tidak berarti. Ia menyebutkan Humas mempunyai peran penting dalam dinamika Kepolisian.

Baca Juga
Ditresnarkoba Polda Jatim Sita Senpi Ilegal Jenis Revolver dan Sabu

“Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi,” terang Kabid Humas Polda Jatim.

Nakhoda Humas Polda Jatim itu menambahkan bahwa pengujian konsekuensi harus jelas mempertimbangkan alasan menolak memberikan atau mengecualikan informasi dari segi hukum dan akibat yang timbul jika membuka atau memberikan informasi kepada publik.

“Hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bertujuan melindugi data yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi publik,” ungkapnya. Kamis (18/03/2021)

Polri sebagai badan publik yang mempunyai kewajiban informasi, juga mempunyai hak menolak memberikan inforalmasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait