Bendera Merah Putih Wajib Dipasang Semua Jajaran, Ini Instruksi Kapolda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Bendera Merah Putih Wajib Dipasang di kendaraan semua jajaran. Ini dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Indonesia. Terkait ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta memberikan instruksi kepada seluruh personil di jajaran, baik di Polda Jatim maupun di seluruh Polres dan Polsek Jajaran di  wilayah hukum Polda Jatim.

Untuk melaksanakan pemasangan bendera merah putih baik di kendaraan dinas Polri seperti mobil dan motor dinas, kantor kantor Polisi dan rumah dinas seluruh anggota Polri sejak 1 Agustus 2022. Hal ini juga tertuang dalam surat telegram Kapolda Jatim nomer STR/923/VIII/PAM.3.3/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

“Dalam rangka menghormati jasa jasa para pahlawan yang gugur di medan perang. Kita sebagai generasi penerus bangsa, maka harus menjunjung tinggi nilai nilai luhur kebangsaan, Pancasila dan Kebhinekaan,” jelas Irjen Nico Kapolda Jatim disela sela kegiatannya di Polda Jatim. Minggu (14/8/22).

“Oleh karena itu sejak tanggal 1 agustus kemarin saya memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menghormati jasa para pahlawan dengan memasang bendera merah putih di setiap Kendaraan Dinas, Kantor dan rumah seluruh anggota Polri,” imbuhnya.

Lebih lanjut Irjen Nico menjelaskan, Pemasangan bendera merah putih ini tidak hanya peringatan HUT semata, melainkan bukti kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pemasangan bendera merah putih di kendaraan dinas, Kantor dan rumah seluruh anggota Polri sejak 1 Agustus. Polri ini juga sebagai wujud kecintaan kepada NKRI” tutup Kapolda Jatim. (M9)

Komentar

Berita Terkait