Detiknews.id Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim ungkap penyelundupan Baby Lobster sejumlah 22 Ribu Ekor. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko memimpin ungkap kasus dengan tersangka W warga Wonogiri Solo Jawa Tengah. Dengan Tempat Kejadian Perkara di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, Tas Ransel, Handphone dan Mobil Nopol F 1336 QR,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (09/07/2021).
Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, kronologinya bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.
Pelaku mengendarai mobil Honda Jazz Silver Nopol F 1336 QR dengan membawa Baby Lobster sejumlah Tiga Kardus berisi masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.
“Didalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim : Tidak Benar Kebakaran Ponpes di Lamongan, Terbakar itu Rak Sandal
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (M9)




Komentar