Baby Lobster Ilegal Disita Ditpolairud Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Ditpolairud Polda Jatim ungkap penyelundupan Baby Lobster sejumlah 22 Ribu Ekor. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko memimpin ungkap kasus dengan tersangka W warga Wonogiri Solo Jawa Tengah. Dengan Tempat Kejadian Perkara di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, Tas Ransel, Handphone dan Mobil Nopol F 1336 QR,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (09/07/2021).

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDM kelautan khususnya udang lobster yang terdapat mengalami penurunan populasinya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, kronologinya bermula pada hari minggu tanggal 6 Juni 2021, sekitar jam 16.30 WIB. Di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Pelaku mengendarai mobil Honda Jazz Silver Nopol F 1336 QR dengan membawa Baby Lobster sejumlah Tiga Kardus berisi masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.

“Didalam kantong splastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (M9)

Komentar

Berita Terkait